Penerimaan CPNS 2010 Kementerian Pendidikan Nasional dibuka
Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdiknas dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Waktu pengumuman dari tanggal 8 sd 10 Oktober 2010. Penerimaan Pendaftaran 11 sd 15 Oktober 2010.
Ada dua sistem pendaftaran yaitu:
1. Pendaftaran CPNS Online.
* Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Unit Utama Pusat -Sekretariat Jenderal berikut Pusat pusat (Pusdiklat, Pusat Bahasa, Pustekom, Pusegjas, PIH)
* Ditjen PMPTK beserta unit pelaksana teknisnya (P4TK dan LPMP)*
* Ditjen PNFI beserta unit pelaksana teknisnya (P2-PNFI dan BP-PNFI)*
* Ditjen Pendidikan Tinggi
* Inspektorat Jenderal
* Balitbang
2. Pendaftaran CPNS Non Online
Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis.
Tahapan proses seleksi.
* Seleksi administrasi saat pendaftaran.
* Seleksi Pengetahuan Tes Umum, meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Bakat Skolastik (TBS).
* Seleksi Tes Substansi, dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.
Tempat pelaksanaan seleksi di lokasi unit kerja yang dituju pelamar.
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran (lihar fitur kebutuhan per uker). Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem online.
Informasi selengkapnya dapat mendownload CPNS Mendiknas 2010
Beritahukan informasi "Penerimaan CPNS 2010 Kementerian Pendidikan Nasional dibuka" ini di Facebook anda
Persiapkan diri anda dengan PREDIKSI SOAL-SOAL UJIAN CPNS
Pencarian informasi lowongan PNS:
- lowongan cpns pendidikan
- cpns pendidikan
- arsip cpns kementrian pendidikan nasional
- PERSYARATAN DAFTAR TES CPNS DINAS PENDIDIKAN
- penerimaan PNS pendidikan
- pendaftaran cpns kementerian pendidikan nasional
- lowongan cpns kementerian pendidikan
- kementrian pendidikan nasional membuka lowongan buat pns
- kapan dibuka CPNS?
- informasi cpnsdepartemen pendidikan


October 8th, 2010 at 3:01 am
pa2 syarat n tamatan smk diperbolehkan?